Jumat, 25 Maret 2011

Fungsi & Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan

Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran

Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.

BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.

Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian resiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.

Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.

Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.

Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.

Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.

Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).

Minggu, 20 Maret 2011

Pengertian & Klasifikasi Bank

Pengertian Bank

Bank (cara pengucapan: [Bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.

Atau Secara umum Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.

Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari definisi-definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.


Klasifikasi Bank

Bank dapat diklasifikasikan menurut beberapa kriteria, antara lain sebagai berikut :

1. Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi
a. Bank Sentral
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
~ Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
~ Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
~ Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
~ Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
~ Memelihara stabilitas moneter;
~ Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
~ Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
~ Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
~ Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
~ Mengatur dan mengawasi bank.

b. Bank Umum atau Bank Komersial
Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:
a. Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.

b. Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.

Mengenai bentuk hukum suatu bank umum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 point 1 UU Nomor 10 Tahun 1998, dapat berupa:

Perseroan Terbatas; Koperasi; atau Perusahaan Daerah.

Usaha Bank Umum

Pada Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, disebutkan secara rinci mengenai usaha bank. Dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, maka usaha bank umum meliputi:
~ menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
~ memberikan kredit;
~ menerbitkan surat pengakuan hutang;
~ membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
~ surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
~ surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
~ kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
~ Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
~ Obligasi;
~ surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
~ instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
~ memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
~ menempatkan dana bank, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakansurat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
~ menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
~ menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
~ melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
~ melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
~ melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
~ menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
~ melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR);
Pada Pasal 1 (butir 4) UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

Pada Bagian Ketiga Pasal 13 UU No.7 Tahun 1992 yang menyangkut Usaha Bank Perkreditan Rakyat, dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, disebutkan bahwa “Usaha BPR meliputi:
~ menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
~ memberikan kredit;
~ menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
~ menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Selanjutnya pada Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 1992 disebutkan, bahwa “BPR dilarang:
~ menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
~ melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
~ melakukan penyertaan modal;
~ melakukan usaha perasuransian;
~ melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pada Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1992, juga disebutkan mengenai macam-macam bank atau lembaga kredit yang diberi status sebagai BPR, yaitu:

Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan UU ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2. Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
a. Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

b. Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

c. Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

d. Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

e. Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

3. Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa
a. Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

b. Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

Senin, 14 Maret 2011

Jadwal Terbit Komik Elex Media dan MnC 23 Maret 2011

Elex Media
Topeng Kaca 09 Deluxe
Sweet Recipe 02
Otoboke Section Chief 09
Kariage Kun 40
Absolute Peace Strategy 02
Doraemon 04 ( Terbit Ulang )
Mystery Bride 01
Red Haired Anne 03
Rockwell the Scarlet Knight 03
Shade 01
SL: One Step
Tena on S String 06

m&c
Blizard Axel 10
Go Hiromi Go # 8
Magical X Miracle 3
Bleach 38
Meet the Banchou 4
School Crisis
Goal Den Age 3

KOMIK HONG KONG
The Story of Wang Fenglei 9
The Impeccable Twins Final Chapter 16

Re STO
OMG!
Check Mate
Cold Heart
Moon Love's Secret
My Fragile Love 1
My Fragile Love 2
My Fragile Love 3
NG Boy X Paradise 1
NG Boy X Paradise 2
NG Boy X Paradise 3


KOMIK LC
LC : Airgear 20
LC : Bambino 10
LC : Jepang Tenggelam 11
LC : Jio 13
LC : Last Inning 09
LC : Oh Butterfly Oh Flower 03
LC : Priest 15
LC : Red River 05
LC : Sky of Love 03
LC : Zenith 06
LC : Until death Do Us Part 05
LC : 3x3 Eyes 37
LC : Yokohama Chinatown Fantasy 04
LC : Cesare 04
LC : Smurf - Smurf Terbang
LC : Cubitus - Santai Saja!

MAJALAH KOMIK
Nakayoshi No. 3 Th.2011
Shonen Star No. 5 Th. 2011

sumber : http://www.myplanetcomics.com/2011/03/jadwal-terbit-komik-elex-dan-mnc-23.html

Jadwal Terbit Komik Elex Media dan MnC 16 Maret 2011

Kategori : KOMIK
Pengiriman penuh : Kamis, 10 Maret 2011
Beredar : Rabu, 16 Maret 2011
Detektif Conan 60
Vinland Saga 01
Inazuma Eleven 01
Culdcept 02
Pandora Hearts 13
Godhand Teru 31
Wild Life 14
Ciuman Dewa 03
Ghosts Doctor 02
K-On 04
Palette of 12 Secret Colors 03
SORA - Itik Buruk Rupa 19
Ghosthunt 12

Kategori : LEVEL KOMIK
Pengiriman penuh : Kamis, 10 Maret 2011
Beredar : Rabu, 16 Maret 2011
LC : X Blade 1
LC : Love Affair 07
LC : Angel Heart 5
LC : XXXHOLiC 12
LC : The Fugitive Lawyer Makoto Narita 04
LC : Psychometrist Eiji 19
LC : The drops of god 3
LC : Strange Tales of Tokyo 4

ROMIC - euROpean coMIC
LC : Boule & Bill - Bwoufallo, Bill ?

Kategori : Komik m&c
Electric Daisy 7
Born To Cook 7
Alive 21
My Egoist Teacher
Pure Love Kamikaze Captain 13

KOMIK KOREA
Secret 5

KOMIK HONG KONG
Long Hu Men - Next Level 1

PAKET
Paket Komik Triple Deal

RE-STO
1/6 Jump
Girl's Love
Cherist Fight
Holiday
I Still Love You
Love Sign 1
Love Sign 2
Love Sign 3
Love Sign 4
Love Sign 5

sumber : www.elexmedia.co.id/forum

Jumat, 04 Maret 2011

Jadwal Terbit Komik Elex Media dan MnC 9 Maret 2011

Kategori : KOMIK
Pengiriman penuh : Kamis, 3 Maret 2011
Beredar : Rabu, 09 Maret 2011
One Piece 57
Detektif Conan 40+Plus SuperDigestBook
Topeng Kaca 08 Deluxe
Inuyasha 51
Smash! 01
Demon King 32
Natural Honey Dormitory 07
Red Haired Anne 02
Want You 07
Global Garden 06

Kategori : MAJALAH KOMIK
Pengiriman penuh : Kamis, 3 Maret 2011
Beredar : Rabu, 09 Maret 2011
Shonen Magz 3-2011

Kategori : LEVEL KOMIK
Pengiriman penuh : Kamis, 3 Maret 2011
Beredar : Rabu, 09 Maret 2011
LC : Soul Eater 04
LC : XXXHOLiC 12
LC : A Hint of Purple 03
LC : Bloody Monday 02
LC : Kyoko Karasumas Case Files 05
LC : Miso-Com 06
LC : The Hunting of The Snark 03
LC : The Ravages of Time 08
LC : 3x3 Eyes 36

ROMIC - euROpean coMIC
LC : Lucky Luke - Bayangan Menara Minyak
LC : Yakari-Rahasia Halilintar Kecil

Kategori : Komik m&c
Kaicho's Kitten
Golden Age 13
Neon Genesis Evangelion 11
If Only You Were Here

KOMIK KOREA
My Sweet Home 4
Be Naughty Girl 5

PAKET BOX
Paket Bleach 13 - 18
Paket Bleach 19 - 24

RE-STO
Dynamic Duet 01
Dynamic Duet 02 (Tamat)

^_^

Sabtu, 19 Februari 2011

Jadwal Terbit Komik Elex Media dan MnC 23 Februari 2011

Kategori : Komik Elex
Doraemon Movie: The Doraemons
Harmoni (Deluxe)
Princess & the 3 Beasts 01
Culdcept 01
Boy Dolls 01
Penyihir Hutan Kokonoka
Recollection of a Certain Pilot 01
Yakitate!! Japan 20
Kariage Kun 39
Crayon Shinchan 03
Otoboke Section Chief 08
Doraemon 03 ( Terbit Ulang )
Otomen 11
K-On 03
Welcome to Host Detective Agency 02
7 Seeds 16

Kategori : Komik m&c
Oresama Teacher 4
How To Be A Man 6
Momokan 7
My Sweet Kaicho 9
Together in Love # 1
Shanaou Yoshitsune Genpei War 10
Lovely Make-Up – Myon & Fuku Chan’s Beauty Learning 2
Bleach 37

KOLONI
B.O.C.A.H. 2
Seer The Genchildren 2

KOMIK HONG KONG
The Impeccable Twins Final Chapter 15
Long Hu Men 175

RE-STO
7th Lesson Rhapsody
Doki-doki Night Class 1 of 2
Doki-doki Night Class 2 of 2

Kategori : LEVEL KOMIK
LC : Fight Ippo 80
LC : Team Medical Dragon 15
LC : Jormungand 02
LC : Red River 04
LC : Until Death Do Us Part 04
LC : Over Rev 17
LC : Half an Apple 07
LC : K2 05
LC : New Comic Bomber 06
LC : The Ravages of Time 07

Shonen Star No. 4 Th. 2011

-----------------------------------------------------------------------------------

ZUN Melarang Penjualan Anime Doujin Touhou

Pencipta game doujin populer Touhou, ZUN, mengumumkan edisi terbaru pedoman peraturan hak cipta penggunaan material Proyek Touhou untuk tahun 2011. Didalam pedoman tersebut, tercantum beberapa jenis kegiatan baru yang dilarang untuk dilakukan :

1. Penjualan animasi-animasi dua dimensi (tidak termasuk proyek 3D CGI dan presentasi slideshow dengan menggunakan efek)
2. Penjualan berbagai permainan Touhou melalui kategori indie game untuk XBOX 360
3. Penjualan hasil karya Touhou melalui AppStore dan Android Market
4. Penjualan hasil karya Touhou yang melebihi jangka distribusi doujin, misalnya jasa unduh berkas untuk wilayah diluar Jepang
5. Penjualan hasil karya yang mengandung ekspresi seksual yang ilegal, pemfitnahan dan berbagai ketidakpantasan sosial lainnya.

Mengenai proyek-proyek Touhou yang telah diumumkan sebelum pedoman ini diumumkan, ZUN menyatakan akan menyerahkan keputusan tersebut kepada para pembuatnya.

Sebelumnya pada bulan september, Studio animasi Ufotable mengumumkan proyek kerjasama dengan ANIMATE, untuk membuat sebuah anime dengan karakter Proyek Touhou. Pada saat itu, ZUN menyatakan bahwa dirinya tidak ikut terlibat dan tidak mengetahui seluk-beluk tentang proyek tersebut.

Beberapa lingkar doujin sebelumnya menjual berbagai jenis anime dengan karakter Proyek Touhou pada konvensi Comic Market (Comiket).

----------------------------------------------------------------------------------

Film Saint Seiya Diumumkan

Studio Animasi Toei pada hari Kamis (18 Februari 2011) mengumumkan bahwa pembuatan film bioskop Saint Seiya terbaru telah disetujui. Film tersebut akan dikerjakan dengan bantuan animasi komputer grafis (CG).

Film tersebut akan menandai peringatan 25 tahun seri Saint Seiya yang diterbitkan, dan kemudian dianimasikan oleh Toei pada tahun 1986.

Sebelumnya, di dalam acara Jump Fiesta yang berlangsung pada bulan Desember kemarin, Toei menayangkan video kilasan mengenai pengerjaan film ini. Dan informasi lebih lanjut mengenai pengerjaan film ini akan diumumkan di masa mendatang.

----------------------------------------------------------------------------------
Hiroyuki Okiura mengungkapkan film barunya

Kadokawa Pictures secara resmi telah mengumumkan film anime berikutnya dari sutradara Jin-Roh, Hiroyuki Okiura. Okiura telah menghabiskan tujuh tahun terakhir untuk merencanakan, menulis, dan membuat storyboard untuk film anime original "Momo e no Tegami" (A Letter to Momo). Seperti yang dikutip megindo.net dari www.animenation.net, Masashi Ando (desainer karakter Paprika dan Paranoia Agent, sutradara animasi Princess Mononoke), Toshiyuki Inoue (desainer karakter A Tree of Palme), dan Takeshi Honda (desainer karakter Denno Coil, sutradara animasi Evangelion: 2.0 You Can (Not) Advance ) akan bekerja pada film di Production I.G. yang akan disutradarai Okiura.

---------------------------------------------------------------------------------
sumber:
megindo
kaorinusantara

Kamis, 03 Februari 2011

Jadwal Rencana Terbit Komik 09 Februari 2011

Elexmedia

Hitohira 01
Witch Hunter 01
Godhand Teru 30
The Ruler of Nabari 13
Red Haired Snow White 04
Wild Life 13
Rakka Ryuusui 04
Spiral the Bonds of Reason 11
Want You 06
Animal Doctor 06
Legend of Nereid 15
Ogawa & Team Saito 05
Tena on S String 05
The Tyr Chronicles 04
Global Garden 05

LEVEL KOMIK

LC : Magister Negi Magi 24
LC : Daydreaming 1
LC : Jio 12
LC : Genius Family Company 6
LC : Gun Smith Cats 8
LC : Half an Apple 06
LC : Hikayat Genji 06
LC : Miso-Com 05
ROMIC – euROpean coMIC

LC : Lucky Luke-Pertikaian di Painful Gulch
LC : Lucky Luke-Billy The Kid

M&C

KOMIK VALENTINE : LOVE IS EVERYWHERE
Cute Cute Cute # 1
Cute Cute Cute # 2
Cherry is Everywhere # 1
Bus Guide Story
Buttterfly Boy
Love After School
Secret Scandal
Kiss and Regret
Time to Say Goodbye
Kiss Me After School!
First love Stories
August December
A Bad Boy Drinks Tea # 11
Kirarin Revolution # 14

MAJALAH
Cherry 51

KOMIK KOREA
Be Naughty Girl 4
Ugly Duckling Become Swan 7
Sandwich Girl 5

-----------------------------------------------------------------------------------
Stasiun Televisi Lokal Tokyo Berencana Membatasi Penayangan Anime

Berdasarkan berita yang dimuat pada majalah mingguan Gendai, salah satu direksi stasiun televisi Tokyo Metropolitan Television (Tokyo MX) mengatakan bahwa pihak manajemen mereka akan mempertimbangkan untuk mengekang penyiaran beberapa anime yang menampilkan adegan seksualitas. Pihak eksekutif perusahaan mengatakan mereka tidak dapat mengabaikan peraturan perundang-undangan anime dan manga yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Tokyo, dikarenakan sebanyak 4,1 % saham Tokyo MX dimiliki oleh Pemerintah Metropolitan Tokyo.

Tokyo MX sebelumnya terkenal diantara para pelamar kerja yang masih muda dikarenakan stasiun televisi tersebut menyiarkan berbagai anime yang disukai oleh para penggemar berat. Namun, Tokyo MX berencana untuk menolak lamaran pekerjaan dari pelamar yang menyukai anime yang mencerminkan situasi yang disebabkan oleh keluarnya perundang-undangan tersebut.

"Kami berpikir untuk bertanya kepada para pelamar kerja 'Di mana anda akan mengajak teman orang asing anda untuk berjalan-jalan?' dan jika mereka menjawab 'Akihabara', maka kami akan menolak lamaran mereka" Ujar salah seorang eksekutif stasiun televisi tersebut.

Di Jepang, beberapa anime hanya ditayangkan di stasiun televisi lokal, karena biaya penyiaran berskala nasional sangat mahal. Bahkan jika Tokyo MX berhenti menayangkan anime, penduduk kota Tokyo masih bisa menonton tayangan anime melalui saluran lokal yang ada seperti TV Kanagawa, TV Saitama, dan Chiba TV.

----------------------------------------------------------------------------------
sumber
kaorinusantara
 

Design By:
SkinCorner