Selasa, 29 Maret 2011

Laporan Kontijensi Bank

1. Laporan Komitmen
Pengertian dan Klasifikasi Komitmen
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi.

Komitmen terdiri dari 2 jenis:
1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.

2. Laporan Kontijensi
Pengertian Kontijensi
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.

Contoh Laporan Komitmen & Kontijensi :

Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Komitmen dan Kontinjensi
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK.
JL.JEND SUDIRMAN KAV 44-46 JAKARTA
Telp. 021-2510244, 2510254

per Januari 2011


(Dalam Jutaan Rupiah)

Pos-pos
Bank
01-2011
I. TAGIHAN KOMITMEN
1. Fasilitas pinjaman yang belum ditarik
a. Rupiah
b. Valuta Asing
2. Posisi pembelian spot dan derivatif yang masih berjalan
3. Lainnya
II. KEWAJIBAN KOMITMEN
1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
a. BUMN
i. Committed
- Rupiah
- Valuta Asing
ii. Uncommitted
- Rupiah
- Valuta Asing
b. Lainnya
i. Committed
ii. Uncommitted
2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
a. Committed
- Rupiah
- Valuta Asing
b. Uncommitted
- Rupiah
- Valuta Asing
3. Irrevocable L/C yang masih berjalan
a. L/C luar negeri
b. L/C dalam negeri
4. Posisi penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan
5. Lainnya
III.TAGIHAN KONTINJENSI
1. Garansi yang diterima
a. Rupiah
b. Valuta Asing
2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
a. Bunga kredit yang diberikan
b. Bunga lainnya
3. Lainnya
IV.KEWAJIBAN KONTINJENSI
1. Garansi yang diberikan
a. Rupiah
b. Valuta Asing
2. Lainnya

Laporan Keuangan Bank

Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.

Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan:

“Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misal, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga”

Dari pengertian diatas laporan keuangan dibuat sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada manajemen.

Penyusunan laporan keuangan disiapkan mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit, salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan keabsahan transaksi.

Laporan keuangan terdiri dari:

- Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.

- Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.

- Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan.

- Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.

Laporan keuangan diharapkan disajikan secara layak, jelas, dan lengkap, yang mengungkapkan kenyataan-kenyataan ekonomi mengenai eksistensi dan operasi perusahaan tersebut. Dalam menyusun laporan keuangan, akuntansi dihadapkan dengan kemungkinan bahaya penyimpangan (bias), salah penafsiran dan ketidaktepatan. Untuk meminimkan bahaya ini, profesi akuntansi telah berupaya untuk mengembangkan suatu barang tubuh teori ini. Setiap akuntansi atau perusahaan harus menyesuaikan diri terhadap praktik akuntansi dan pelaporan dari setiap perusahaan tertentu.


Contoh Neraca:

Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Neraca
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK.
JL.JEND SUDIRMAN KAV 44-46 JAKARTA
Telp. 021-2510244, 2510254

per Januari 2011


(Dalam Jutaan Rupiah)

Pos-pos
Bank
01-2011
ASET
Kas
Penempatan pada Bank Indonesia
Penempatan pada bank lain
Tagihan spot dan derivatif
Surat berharga
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi
b. Tersedia untuk dijual
c. Dimiliki hingga jatuh tempo
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)
Tagihan akseptasi
Kredit
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi
b. Tersedia untuk dijual
c. Dimiliki hingga jatuh tempo
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang
Pembiayaan syariah
Penyertaan
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/-
a. Surat berharga
b. Kredit
c. Lainnya
Aset tidak berwujud
Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud -/-
Aset tetap dan inventaris
Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/-
Properti terbengkalai
Aset yang diambil alih
Rekening tunda
Aset antarkantor
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Cadangan kerugian penurunan nilai aset lainnya -/-
Penyisihan penghapusan aset non produktif -/-
Sewa pembiayaan
Aset pajak tangguhan
Rupa-rupa aset
TOTAL ASET
KEWAJIBAN DAN MODAL
Giro
Tabungan
Simpanan berjangka
Dana investasi revenue sharing
Kewajiban kepada Bank Indonesia
Kewajiban kepada bank lain
Kewajiban spot dan derivatif
Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Kewajiban akseptasi
Surat berharga yang diterbitkan
Pinjaman yang diterima
Setoran jaminan
Kewajiban antarkantor
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Kewajiban pajak tangguhan
Penyisihan penghapusan transaksi rekening administratif
Rupa-rupa kewajiban
Dana investasi profit sharing
Modal pinjaman
Modal disetor
a. Modal dasar
b. Modal yang belum disetor -/-
c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/-
Tambahan modal disetor
a. Agio
b. Disagio -/-
c. Modal sumbangan
d. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan
e. Pendapatan (kerugian) komprehensif lainnya
f. Lainnya
g. Dana setoran modal
Selisih penilaian kembali aset tetap
Selisih kuasi reorganisasi
Selisih restrukturisasi entitas sepengendali
Cadangan
a. Cadangan umum
b. Cadangan tujuan
Laba/rugi
a. Tahun-tahun lalu
b. Tahun berjalan
TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL

Contoh Laporan Laba/Rugi :


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK.
JL.JEND SUDIRMAN KAV 44-46 JAKARTA
Telp. 021-2510244, 2510254

per Januari 2011


(Dalam Jutaan Rupiah)

Pos-pos
Bank
01-2011
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
A. Pendapatan dan Beban Bunga
1. Pendapatan Bunga
a. Rupiah
b. Valuta Asing
2. Beban Bunga
a. Rupiah
b. Valuta Asing
Pendapatan (Beban) Bunga bersih
B. Pendapatan dan Beban Operasional selain Bunga
1. Pendapatan Operasional Selain Bunga
a. Peningkatan nilai wajar aset keuangan (mark to market)
i. Surat berharga
ii. Kredit
iii. Spot dan derivatif
iv. Aset keuangan lainnya
b. Penurunan nilai wajar kewajiban keuangan (mark to market)
c. Keuntungan penjualan aset keuangan
i. Surat berharga
ii. Kredit
iii. Aset keuangan lainnya
d. Keuntungan transaksi spot dan derivatif (realised)
e. Dividen, keuntungan dari penyertaan dengan equity method,
komisi/provisi/fee dan administrasi
f. Koreksi atas cadangan kerugian penurunan nilai, penyisihan
penghapusan aset non produktif, dan penyisihan penghapusan
transaksi rekening administratif.
g. Pendapatan lainnya
2. Beban Operasional Selain Bunga
a. Penurunan nilai wajar aset keuangan (mark to market)
i. Surat berharga
ii. Kredit
iii. Spot dan derivatif
iv. Aset keuangan lainnya
b. Peningkatan nilai wajar kewajiban keuangan (mark to market)
c. Kerugian penjualan aset keuangan
i. Surat berharga
ii. Kredit
iii. Aset keuangan lainnya
d. Kerugian transaksi spot dan derivatif (realised)
e. Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment)
i. Surat berharga
ii. Kredit
iii. Pembiayaan syariah
iv. Aset keuangan lainnya
f. Penyisihan penghapusan transaksi rekening administratif
g. Penyisihan kerugian risiko operasional
h. Kerugian terkait risiko operasional
i. Kerugian dari penyertaan dengan equity method,
komisi/provisi/fee dan administrasi
j. Kerugian penurunan nilai aset lainnya (non keuangan)
k. Penyisihan penghapusan aset non produktif
l. Beban tenaga kerja
m. Beban promosi
n. Beban lainnya
Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih
LABA (RUGI) OPERASIONAL
PENDAPATAN (BEBAN) NON OPERASIONAL
1. Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris
2. Keuntungan (kerugian) penjabaran transaksi valuta asing
3. Pendapatan (beban) non operasional lainnya
LABA (RUGI) NON OPERASIONAL
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN
1. Transfer laba (rugi) ke kantor Pusat
2. Pajak Penghasilan
a. Taksiran pajak tahun berjalan
b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan
LABA (RUGI) BERSIH

Jadwal Terbit Komik Elex dan M&C 6 April 2011

Jadwal Terbit Komik Elex dan MnC 6 April 2011

Elex Media
Crayon Shinchan 05
Yotsubato 10
Alice Academy 15
Crows 17
Mokke 01
Naruto 51
Pirates & the Mermaid 02
Sanzoku Ou-King of Bandits 13
Shade 03
With My Brothers 11
Wild Life 15

m&c
Aoizaka Baseball Club 18
Magical X Miracle 04
Golden Age 14
Shanaou Yoshitsune Genpei War 11
Out Code 01
My Life 01

KOMIK KOREA
Secret 06
My Own Princess 01

KOLONI
Garudayana 03


Re STO
Love Blooms
Goodbye but I Love You
My Cheerful Boyfriend
When Love is Growing
Falling into You Like A Magic
Ijime Escape from Hell on Earth
Love Remedy
Misunderstand Girl and Angry Prince
Princess Love Secret
Sweet Black
Welcome to Lovers Café Marina
Prince Romantica
Triple Honey
Devil Boyfriend
Mint Na Bokuro ( We are Twins) 01
Mint Na Bokuro ( We are Twins) 02
Mint Na Bokuro ( We are Twins) 03
Mint Na Bokuro ( We are Twins) 04
Mint Na Bokuro ( We are Twins) 05
Mint Na Bokuro ( We are Twins) 06


Level Comic
LC: A Spirit of The Sun 09
LC: Airgear 21
LC: Black Lagoon 07
LC: Cruise 02
LC: Dolls of God 02
LC: Jepang Tenggelam 12
LC: Perfect Girl Evolution 23
LC: Sky of Love 04
LC: Over Rev 18
LC: Angel Heart 06
LC: Yakari dan Si Paus Putih
LC: Smurf - Mimpi Aneh Smurf Pemalas
LC: Lucky Luke - Nitroglicerin


Majalah Komik

Shonen Magz No. 4 Th. 2011
Nakayoshi Lovely 10

Jadwal Rencana Terbit Komik Elex dan M&C 30 Maret 2011

Rencana terbit komik 30 Maret 2011

Elex
New Legenda Naga 08
Topeng Kaca - Dua Akoya 01
Blooming Youth 01
Goddess of a Department Store
Cynical Kanoko 03
Hitohira 03
Piano Hutan 19
Red Haired Anne 4
Shade 02
The Recipe for Gertrude 03
Here We Are 14
Want You 08

Level Comic
LC : Soul Eater 05
LC : Team Medical Dragon 16
LC : Bronze Angel 01
LC : GTO 01
LC : Lost Man 01
LC : Aflame Inferno 05
LC : Hellsing 06
LC : Exit 05
LC : Basara 16
LC : K2 06
LC : Haruka 17 Volume 11
LC : Half an Apple 08

ROMIC - euROpean coMIC
LC : Lucky Luke - Bukit Hitam
LC : Lucky Luke - Karavan
LC : Spirou - Sarang Moray
LC : Spirou - Spirou dan Fantasio di New York
LC : Rantanplan - Kapak Perang
LC : Rantanplan - Kumpulan Kebodohan

Kategori : Komik m&c
Bleach 39
My Sweet Kaicho 10
Together in Love 2
My Kingdom 1
Ultramix Collection 1
Watase Yuu's The Best Selection Book One
Watase Yuu's The Best Selection Book Two
Rival Next Door 2
Love in the Sky 2

MAJALAH
Cherry 52
Shonen Star No. 6 Th. 2011

KOMIK KOREA
Idol Shopping 7
Female Wolf's Boy 14
Ugly Duckling Become Swan 9
My Sweet Home 5
P.A.R.T.N.E.R. 1
P.A.R.T.N.E.R. 2
P.A.R.T.N.E.R. 3

KOMIK AMERO
Monika 139

KOLONI
Jagoan Koloni: THE DREAMCATCHERS
Jagoan Koloni: 1000 GIGA VOLTS

Jumat, 25 Maret 2011

Kebijakan Bank Indonesia

Kita telah melewati masa krisis global 2008/2009 dan boleh dikatakan ekonomi Indonesia selama 2010-2011 berada dalam tahapan transformasi dari pemulihan menuju pertumbuhan yang berkesinambungan melalui penguatan stabilitas.

Sebagai first line of defense, Bank Indonesia senantiasa mengedepankan pengelolaan kebijakan moneter dan perbankan secara berhati-hati (prudent) dan konsisten. Respon kebijakan Bank Indonesia yang telah ditempuh selama 2010 dalam rangka menjaga stabilitas makro dan sistem keuangan. Sebagaimana tema yang diusung pada kesempatan ini, dengan memperkuat stabilitas diharapkan akan menopang proses transformasi ekonomi Indonesia paska krisis global menjadi ekonomi yang tumbuh berkelanjutan (sustainable).

Kebijakan Bank Indonesia selama tahun 2011 akan berbentuk penguatan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial sebagaimana yang telah ditempuh selama tahun 2010. Penguatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh instrumen yang tersedia untuk kemudian dikalibrasi secara optimal. Instrumen-instrumen dimaksud meliputi:

1. Kebijakan suku bunga (BI rate) diarahkan agar tetap konsisten terhadap pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan, yaitu 5%±1% dan 4,5%±1% pada tahun 2011 dan 2012, dengan mewaspadai risiko tekanan inflasi yang akan meningkat ke depan.
2. Kebijakan nilai tukar diarahkan untuk membantu pencapaian sasaran inflasi, dengan tetap konsisten pada pencapaian sasaran makroekonomi lain, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha. Solusi possible trinity akan berbentuk konfigurasi optimal dari stabilisasi nilai tukar, pengendalian arus modal, dan respon suku bunga. Dengan kata lain, mempertimbangkan berbagai kompleksitas yang dihadapi, Bank Indonesia mensiasati kerangka impossible trinity melalui pemilihan middle ground solution, bukan corner solution.
3. Operasi moneter dan kebijakan makroprudensial untuk pengelolaan likuiditas domestik diarahkan agar konsisten dan mendukung kebijakan suku bunga dalam pencapaian sasaran inflasi dan pengendalian permintaan domestik.
4. Kebijakan makroprudensial lalu lintas modal diarahkan untuk mendukung kebijakan nilai tukar, dengan tidak menimbulkan dampak terhadap likuiditas domestik secara berlebihan. Dua dari paket kebijakan yang diterbitkan pada Desember 2010 lalu yaitu kenaikkan giro wajib minimum (GWM) valas dan penerapan kembali batas posisi saldo harian pinjaman luar negeri (PLN) bank jangka pendek, merupakan instrumen makroprudensial yang juga terkait dengan pengelolaan arus modal. Di tengah derasnya modal masuk, kenaikan GWM valas akan memperkuat managemen likuiditas perbankan. Sementara itu, pembatasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek, akan memperkuat prinsip kehati-hatian dalam mengelola pinjaman luar negeri bank jangka pendek.

Perumusan dan implementasi bauran kebijakan tersebut sangat penting mempertimbangkan keterkaitan stabilitas moneter dan stabilitas keuangan. Bank Indonesia juga akan terus melakukan kalibrasi agar bauran kebijakan yang diambil tetap memberikan hasil optimal antara stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kesinambungan pertumbuhan ekonomi.

ARAH KEBIJAKAN BANK INDONESIA

Meningkatnya kegiatan ekonomi tahun 2010 ditopang oleh ketahanan dan kinerja sektor perbankan yang positif, tercermin dari terjaganya stabilitas. Financial Stability Index yang mencapai sebesar 1,75 atau jauh lebih rendah dibandingkan pada saat krisis 2007/2008 sebesar 2,43. Fungsi intermediasi juga meningkat meski masih ada peluang untuk lebih tumbuh, risiko kredit masih terjaga (NPL dibawah 5%), permodalan yang memadai (CAR mencapai 16%).

Sebagaimana diketahui Bank Indonesia telah mengeluarkan Paket Kebijakan Desember 2010 dengan sasaran utamanya adalah untuk memperkokoh stabilitas makroekonomi dan meningkatkan intermediasi dan ketahanan perbankan, yaitu:

1. Kebijakan untuk meningkatkan intermediasi perbankan yang dilakukan guna menjamin ketersediaan pasokan melalui pendalaman pasar, mendorong biaya pinjaman yang lebih efisien, melonggarkan bobot risiko untuk kredit ritel dan KMK serta upaya mengurangi asymmetric information dengan penyediaan data informasi kredit yang lebih akurat dan lengkap. Untuk lebih mendorong keluasan jangkauan dan kedalaman intermediasi, dilakukan upaya-upaya besar melalui program perluasan akses kepada lembaga keuangan (financial inclusion) dan program BPD Regional Champion.
2. Kebijakan untuk meningkatkan ketahanan bank yang dimaksudkan untuk lebih mendukung pertumbuhan bank, daya saing dan kemampuan dalam menyerap risiko. Untuk mencapainya akan dilakukan penguatan melalui penyempurnaan aturan terkait dengan fit and proper test, peningkatan fungsi kepatuhan bank umum, aktiva tertimbang menurut risiko, dan manajemen risiko terkait kerjasama bisnis Bancassurance.
3. Kebijakan untuk penguatan kelembagaan, daya saing dan ketahanan bank perkreditan rakyat dan bank syariah yang ditujukan untuk membangun kesetaraan playing field dengan bank konvensional. Upaya ini akan didukung penyempurnaan aturan yang terkait penilaian kualitas aktiva produktif, restrukturisasi pembiayaan bank dan unit syariah, batas maksimum pembiayaan dana BPR syariah, dan perubahan perizinan bank umum menjadi bank syariah.
4. Kebijakan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan bank yang ditujukan untuk meningkatkan fungsi detektif early warning system dan penerapan macroprudential supervision. Untuk mencapainya dilakukan penyempurnaan aturan-aturan terkait dengan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.

Arah kebijakan ke depan difokuskan pada upaya untuk mentransformasikan kondisi perekonomian dan perbankan paska krisis saat ini, menuju pertumbuhan yang berkesinambungan, melalui:

1. Pemanfaatan pasokan devisa yang berkesinambungan untuk menutupi kebutuhan impor dan kebutuhan pembiayaan, disamping dapat digunakan untuk memperdalam pasar keuangan serta menopang stabilitas makro, utamanya nilai tukar.
2. Peningkatan permodalan dan kelembagaan serta daya saing perbankan nasional dengan mempercepat proses konsolidasi untuk menyongsong penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
3. Mendorong pertumbuhan yang produktif dan meningkatkan efisiensi dengan mendorong NIM perbankan ke arah yang lebih rendah, efisien, dan kondusif bagi dunia usaha, termasuk sektor UMKM.
4. Partisipatif dalam meningkatkan akses dan keterhubungan masyarakat dengan jasa keuangan maupun lembaga perbankan.
5. Pengembangan Sistem Pembayaran yang diupayakan agar lebih efisien, handal, mudah, dan aman dilakukan dengan menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, pengembangan sistem, dan penguatan aturan hukum. Upaya pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tersebut juga terkait dalam rangka mendorong financial inclusion.
6. Arah implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dilakukan dengan mendudukkan berbagai jenis bank pada posisi yang tepat, sesuai dengan alasan keberadaannya masing-masing agar satu sama lain dapat saling bersinergi dan mempertimbangkan roadmap API berdasarkan best practice perbankan.
7. Mempertimbangkan potensi demografis Indonesia dan relatif masih rendahnya akses keuangan masyarakat, Bank Indonesia bersama pemerintah sedang merumuskan strategi nasional keuangan inklusif.
8. Penguatan tata kelola untuk mencegah pengambilan risiko secara berlebihan bagi eksekutif yang berpotensi memunculkan moral hazard.

Fungsi & Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan

Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran

Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.

BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.

Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian resiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.

Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.

Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.

Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.

Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.

Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).

Minggu, 20 Maret 2011

Pengertian & Klasifikasi Bank

Pengertian Bank

Bank (cara pengucapan: [Bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.

Atau Secara umum Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.

Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari definisi-definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.


Klasifikasi Bank

Bank dapat diklasifikasikan menurut beberapa kriteria, antara lain sebagai berikut :

1. Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi
a. Bank Sentral
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
~ Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
~ Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
~ Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
~ Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
~ Memelihara stabilitas moneter;
~ Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
~ Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
~ Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
~ Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
~ Mengatur dan mengawasi bank.

b. Bank Umum atau Bank Komersial
Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:
a. Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.

b. Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.

Mengenai bentuk hukum suatu bank umum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 point 1 UU Nomor 10 Tahun 1998, dapat berupa:

Perseroan Terbatas; Koperasi; atau Perusahaan Daerah.

Usaha Bank Umum

Pada Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, disebutkan secara rinci mengenai usaha bank. Dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, maka usaha bank umum meliputi:
~ menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
~ memberikan kredit;
~ menerbitkan surat pengakuan hutang;
~ membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
~ surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
~ surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
~ kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
~ Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
~ Obligasi;
~ surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
~ instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
~ memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
~ menempatkan dana bank, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakansurat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
~ menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
~ menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
~ melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
~ melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
~ melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
~ menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
~ melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR);
Pada Pasal 1 (butir 4) UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

Pada Bagian Ketiga Pasal 13 UU No.7 Tahun 1992 yang menyangkut Usaha Bank Perkreditan Rakyat, dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, disebutkan bahwa “Usaha BPR meliputi:
~ menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
~ memberikan kredit;
~ menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
~ menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Selanjutnya pada Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 1992 disebutkan, bahwa “BPR dilarang:
~ menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
~ melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
~ melakukan penyertaan modal;
~ melakukan usaha perasuransian;
~ melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pada Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1992, juga disebutkan mengenai macam-macam bank atau lembaga kredit yang diberi status sebagai BPR, yaitu:

Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan UU ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2. Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
a. Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

b. Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

c. Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

d. Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

e. Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

3. Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa
a. Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

b. Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

Senin, 14 Maret 2011

Jadwal Terbit Komik Elex Media dan MnC 23 Maret 2011

Elex Media
Topeng Kaca 09 Deluxe
Sweet Recipe 02
Otoboke Section Chief 09
Kariage Kun 40
Absolute Peace Strategy 02
Doraemon 04 ( Terbit Ulang )
Mystery Bride 01
Red Haired Anne 03
Rockwell the Scarlet Knight 03
Shade 01
SL: One Step
Tena on S String 06

m&c
Blizard Axel 10
Go Hiromi Go # 8
Magical X Miracle 3
Bleach 38
Meet the Banchou 4
School Crisis
Goal Den Age 3

KOMIK HONG KONG
The Story of Wang Fenglei 9
The Impeccable Twins Final Chapter 16

Re STO
OMG!
Check Mate
Cold Heart
Moon Love's Secret
My Fragile Love 1
My Fragile Love 2
My Fragile Love 3
NG Boy X Paradise 1
NG Boy X Paradise 2
NG Boy X Paradise 3


KOMIK LC
LC : Airgear 20
LC : Bambino 10
LC : Jepang Tenggelam 11
LC : Jio 13
LC : Last Inning 09
LC : Oh Butterfly Oh Flower 03
LC : Priest 15
LC : Red River 05
LC : Sky of Love 03
LC : Zenith 06
LC : Until death Do Us Part 05
LC : 3x3 Eyes 37
LC : Yokohama Chinatown Fantasy 04
LC : Cesare 04
LC : Smurf - Smurf Terbang
LC : Cubitus - Santai Saja!

MAJALAH KOMIK
Nakayoshi No. 3 Th.2011
Shonen Star No. 5 Th. 2011

sumber : http://www.myplanetcomics.com/2011/03/jadwal-terbit-komik-elex-dan-mnc-23.html

Jadwal Terbit Komik Elex Media dan MnC 16 Maret 2011

Kategori : KOMIK
Pengiriman penuh : Kamis, 10 Maret 2011
Beredar : Rabu, 16 Maret 2011
Detektif Conan 60
Vinland Saga 01
Inazuma Eleven 01
Culdcept 02
Pandora Hearts 13
Godhand Teru 31
Wild Life 14
Ciuman Dewa 03
Ghosts Doctor 02
K-On 04
Palette of 12 Secret Colors 03
SORA - Itik Buruk Rupa 19
Ghosthunt 12

Kategori : LEVEL KOMIK
Pengiriman penuh : Kamis, 10 Maret 2011
Beredar : Rabu, 16 Maret 2011
LC : X Blade 1
LC : Love Affair 07
LC : Angel Heart 5
LC : XXXHOLiC 12
LC : The Fugitive Lawyer Makoto Narita 04
LC : Psychometrist Eiji 19
LC : The drops of god 3
LC : Strange Tales of Tokyo 4

ROMIC - euROpean coMIC
LC : Boule & Bill - Bwoufallo, Bill ?

Kategori : Komik m&c
Electric Daisy 7
Born To Cook 7
Alive 21
My Egoist Teacher
Pure Love Kamikaze Captain 13

KOMIK KOREA
Secret 5

KOMIK HONG KONG
Long Hu Men - Next Level 1

PAKET
Paket Komik Triple Deal

RE-STO
1/6 Jump
Girl's Love
Cherist Fight
Holiday
I Still Love You
Love Sign 1
Love Sign 2
Love Sign 3
Love Sign 4
Love Sign 5

sumber : www.elexmedia.co.id/forum

Jumat, 04 Maret 2011

Jadwal Terbit Komik Elex Media dan MnC 9 Maret 2011

Kategori : KOMIK
Pengiriman penuh : Kamis, 3 Maret 2011
Beredar : Rabu, 09 Maret 2011
One Piece 57
Detektif Conan 40+Plus SuperDigestBook
Topeng Kaca 08 Deluxe
Inuyasha 51
Smash! 01
Demon King 32
Natural Honey Dormitory 07
Red Haired Anne 02
Want You 07
Global Garden 06

Kategori : MAJALAH KOMIK
Pengiriman penuh : Kamis, 3 Maret 2011
Beredar : Rabu, 09 Maret 2011
Shonen Magz 3-2011

Kategori : LEVEL KOMIK
Pengiriman penuh : Kamis, 3 Maret 2011
Beredar : Rabu, 09 Maret 2011
LC : Soul Eater 04
LC : XXXHOLiC 12
LC : A Hint of Purple 03
LC : Bloody Monday 02
LC : Kyoko Karasumas Case Files 05
LC : Miso-Com 06
LC : The Hunting of The Snark 03
LC : The Ravages of Time 08
LC : 3x3 Eyes 36

ROMIC - euROpean coMIC
LC : Lucky Luke - Bayangan Menara Minyak
LC : Yakari-Rahasia Halilintar Kecil

Kategori : Komik m&c
Kaicho's Kitten
Golden Age 13
Neon Genesis Evangelion 11
If Only You Were Here

KOMIK KOREA
My Sweet Home 4
Be Naughty Girl 5

PAKET BOX
Paket Bleach 13 - 18
Paket Bleach 19 - 24

RE-STO
Dynamic Duet 01
Dynamic Duet 02 (Tamat)

^_^
 

Design By:
SkinCorner