Kamis, 03 November 2011

Korupsi

Korupsi

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Opini :
Korupsi merupakan sebuah kata yang sudah sangat tidak asing lagi bagi kita karena merebaknya berbagai kasus korupsi di negeri ini yang dilakukan oleh para petinggi Negara (anggota dewan) yang tentu saja sangat merugikan negara. Tidak hanya para petinggi Negara saja yang biasa melakukan tindak korupsi, sekarang ini di tingkat Kelurahan ataupun Kecamatan juga mengenal adanya tindakan korupsi. Bahkan hingga dunia pendidikan juga sudah mengenal adanya tindak korupsi tersebut.

Dilihat dari fakta-fakta tersebut nampaknya korupsi sudah menjadi suatu kebiasaan yang tidak bisa lepas dari kegiatan-kegiatan di lingkungan kehidupan kita. Hal ini tentu saja tidak dapat dibanggakan dan bahkan akan merusak moral dan harga diri kita di mata dunia. Untuk membuat efek jera dan tidak mengulangi tindak korupsi tersebut, hendaknya para pelaku korupsi diberi hukuman yang dapat membuat mereka untuk berfikir dua kali dalam melakukan tindakan korupsi tersebut.

Pendidikan untuk mencegah melakukan tindakan korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini, mulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar. Dengan adanya pendidikan dalam mencegah tindak korupsi tersebut, diharapkan dapat membantu untuk menimbulkan kesadaran dalam diri kita akan buruknya tindak korupsi tersebut. Bila kesadaran untuk tidak melakukan korupsi terebut sudah tertanam dalam diri kita sejak kecil, maka bukan tidak mungkin bila kebiasaan korupsi tersebut dapat hilang dengan sendirinya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Design By:
SkinCorner