Korupsi
Korupsi
(bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah,
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun
pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri
atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan
kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- penggelapan dalam jabatan;
- pemerasan dalam jabatan;
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan
jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi
yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau
berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan
kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan
prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.
Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting
untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang
dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik
ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat
lain.
Opini :
Korupsi
merupakan sebuah kata yang sudah sangat tidak asing lagi bagi kita
karena merebaknya berbagai kasus korupsi di negeri ini yang dilakukan
oleh para petinggi Negara (anggota dewan) yang tentu saja sangat
merugikan negara. Tidak hanya para petinggi Negara saja yang biasa
melakukan tindak korupsi, sekarang ini di tingkat Kelurahan ataupun
Kecamatan juga mengenal adanya tindakan korupsi. Bahkan hingga dunia
pendidikan juga sudah mengenal adanya tindak korupsi tersebut.
Dilihat
dari fakta-fakta tersebut nampaknya korupsi sudah menjadi suatu
kebiasaan yang tidak bisa lepas dari kegiatan-kegiatan di lingkungan
kehidupan kita. Hal ini tentu saja tidak dapat dibanggakan dan bahkan
akan merusak moral dan harga diri kita di mata dunia. Untuk membuat efek
jera dan tidak mengulangi tindak korupsi tersebut, hendaknya para
pelaku korupsi diberi hukuman yang dapat membuat mereka untuk berfikir
dua kali dalam melakukan tindakan korupsi tersebut.
Tindakan korupsi ini menyebabkan penderitaan bagi masyarakat, karena mereka harus menjalani kehidupan yang sulit sementara para petinggi negara dengan enaknya menggunakan uang yang bukan seharusnya digunakan mereka untuk memuaskan dan memenuhi kebutuhannya yang seharusnya uang tersebut dapat dipakai untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya. Para rakyat kecil tentu tidak dapat berbuat apa-apa.
Tindakan korupsi ini menyebabkan penderitaan bagi masyarakat, karena mereka harus menjalani kehidupan yang sulit sementara para petinggi negara dengan enaknya menggunakan uang yang bukan seharusnya digunakan mereka untuk memuaskan dan memenuhi kebutuhannya yang seharusnya uang tersebut dapat dipakai untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya. Para rakyat kecil tentu tidak dapat berbuat apa-apa.
Pendidikan
untuk mencegah melakukan tindakan korupsi seharusnya ditanamkan sejak
dini, mulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar. Dengan
adanya pendidikan dalam mencegah tindak korupsi tersebut, diharapkan
dapat membantu untuk menimbulkan kesadaran dalam diri kita akan buruknya
tindak korupsi tersebut. Bila kesadaran untuk tidak melakukan korupsi
terebut sudah tertanam dalam diri kita sejak kecil, maka bukan tidak
mungkin bila kebiasaan korupsi tersebut dapat hilang dengan sendirinya.
0 komentar:
Posting Komentar